Rabu, 02 Mei 2012

PERTEMUAN 1 PENGERTIAN AUDITING,PROFESI AKUNTAN PUBLIK ,TIPE AUDITOR ,TUJUAN AUDITING, TAHAPAN SERTA JENIS AUDIT


PERTEMUAN 1
PENGERTIAN AUDITING,PROFESI AKUNTAN PUBLIK ,TIPE AUDITOR ,TUJUAN AUDITING, TAHAPAN SERTA JENIS AUDIT

I. Pengertian Auditing.
II. Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Auditing:
III. Profesi Akuntan Publik
IV. Tipe Auditor
V. Tujuan Audit
VI. Jenis Audit Berdasarkan Tujuan
VII. Tahapan Audit:


I. Pengertian Auditing.
A. Menurut Prof. A.A. Arens & Prof. J.K Loebbecke:
Auditing adalah suatu proses yang ditempuh oleh seseorang yang kompeten dan independen agar dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti mengenai suatu informasi terukur dari suatu satuan ( entitas ) usaha untuk mempertimbangkan dan tingkat kesesuaian dari informasi yang terukur dengan kriteria yang telah ditetapkan.

B. Menurut ASOBAC ( A Statement of Basic Auditing
Concept ):
Auditing adalah proses yang sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi suatu bukti secara obyektif mengenai pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi untuk dapat menentukan tingkat kesesuaian antara suatu pernyataan tersebut dengan kriteria yang ditetapkan dan untuk menyampaikan hasilnya kepada para pemakai yang berkepentingan.

Berdasarkan definisi diatas maka Elemen fundamental dari
audit adalah:
1. Informasi yang dapat diukur dan kriteria yang ditetapkan
2. Entitas ekonomi seperti CV, PT, Firma dan koperasi
3. Pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
4. Orang yang kompeten dan independen
5. Pelaporan

II. Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Auditing:
A. Proses sistematik: Merupakan rangkaian prosedur dan proses yang logis,terstruktur dan terorganisasi
B. Tingkat kesesuaian: Dinyatakan dalam bentuk kualitatif yaitu kewajaran LK serta kuantitatif yaitu prosentase pencapaian target
C. Asersi tindakan dan kejadian ekonomi: Asersi adalah suatu pernyataan secara menyeluruh fihak yang bertanggung jawab atas suatu pernyataan
D. Kriteria ditetapkan: Kriteria berdasar PAI dan SAK
E. Evaluasi bukti obyektif: Obyektif yaitu penyampaian data apa adanya serta senyatanya ,tidak bias,tidak berfihak
F. Penyampaian hasil: Berbentuk lap tertulis antara asersi dan kriteria ditetentukan.
G. Pemakai berkepentingan : Investor, pemerintah, kreditor, Serikat Pekerja Perusahaan,Asosiasi Dagang,Buruh dan masyarakat.

III. Profesi Akuntan Publik
A. Syarat menjadi profesi
1. Pendidikan profesi tertentu (S1 dan tambahan profesi )
2. Mendapatkan izin dari fihak pemerintah
3. Mengikuti kode etik profesi
B. Syarat Pendirian KAP
1. Berdomisili di wilayah NKRI
2. Memiliki register akuntan
3. Lulus ujian sertifikasi akuntan publik yang dilaksanakan IAI
4. Memiliki pengalaman kerja minimal selama 3 (Tiga ) tahun sebagai akuntan dan pengalaman audit umum minimal 3000 jam reputasi baik
5. Menjadi anggota IAI
6. Telah menduduki jabatan manajer atau ketua tim audit umum sekurang kurangnya 1 tahun
7. Wajib memiliki KAP atau bekerja di koperasi jasa audit
C. Hirarki KAP ( Kantor Akuntan Publik )
1. Partner
Tugasnya adalah:
a. Mereview pekerjaan audit
b. Menanda tangani pekerjaan audit
c. Menyetujui masalah fee
d. Penanggung jawab atas semua yang berhubungan dengan audit
2. Manajer
Tugas Manajer adalah:
a. Mengawasi langsung pekerjaan audit
b. Mereview lebih lannjut pekerjaan audit
c. Melakukan penaggihan atas fee audit
3. Akuntan Senior
Tugas Akuntan Senior adalah:
a. Bertanggung jawab terhadap perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan audit
b. Mereview pekerjaan para akuntan yunior
4. Akuntan Yunior
Tugas Akuntan Yunior adalah:
a. Bertanggung jawab terhadap pekerjaan lapangan
b. Melaksanakan dan memberikan pendapat bagian dari pekerjaan audit
D. Jasa Akuntan Publik
1. Jasa Atestasi: Memberikan pendapat atau pertimbangan seseorang yang independen dan kompeten mengenai kesesuaian dalam segala hal yang signifikan,asersi suatu entitas dengan kriteria ditetapkan
a. Audit laporan keuangan historical
b. Pemeriksaan/Examination
c. Penelaahan/review dengan cara wawancara
d. Prosedur yang disepakati bersama
2. Jasa Non Atestasi
a. Jasa Akuntansi / pembuatan LK
b. Jasa konsultasi manajemen/Manajemen Advisory Services( MAS ) temuan, kesimpulan dan rekomendasi
c. Jasa perpajakan: Pelaporan dan pengisian pajak
E. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik ( USAP )
Dilaksanakan 2 kali dalamm satu tahun yaitu bulan Mei dan November dan dilakukan dalam waktu dua hari dengan mata ujian meliputi:
1. Teori dan praktek akutansi keuangan ( 4 Jam/hari ke1 )
2. Auditing dan jasa profesional akuntan publik ( 4 jam/hari1 )
3. SIA ( 2,5 jam/ hari ke2
4. Perpajakan dann hukum komersial ( 3,5 jam/hari ke2)

IV. Tipe Auditor
1. Auditor Intern: Auditor yang merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka melakukan audit.
2. Auditor Eksternal ( Publik ): Auditor independen adalah praktisi individual atau anggota KAP yang memberikan jasa profesional pada klien.
3. Auditor Pemerintah: Auditor yang bekerja pada kantor pemerintah dan tugasnya mengaudit instansi pemerintah Auditor ini adalah BPKP( Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan dan BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan )

V. Tujuan Audit
1. Tujuan Umum: Menyatakan suatu pendapat terhadap kewajaran Laporan Keuangan, hasil operasional dan perubahan posisi keuangan sesuai PAI
2. Segmentasi Audit: Menempatkan jenis transaksi dan saldo perkiraan yang saling berhubungan erat yang dapat memudahkan pelaksanaan audit.

VI. Jenis Audit Berdasarkan Tujuan
1. Audit Kepatuhan: Menghimpun dan mengevaluasi bukti apakah kegiatan financial dan operasional sesuai aturan, kondisi atau regulasi yang ditetapkan.
2. Audit Operasional: Penghimpunan dan pengevaluasian bukti mengenai kegiatan organisasi dalam hubungannya dengan tujuan efesiensi,efektifitas dan ekonomis.
3. Audit LK: Menghimpun dan mengevaluasi bukti dengan tujuan untuk memberikan pendapat apakah LK telah disajikan secara wajar sesuai kriteria ditetapkan.

VII. Tahapan Audit:
1. Perencanaan dan perancangan pendekatan audit.
2. Pengujian dan pengendalian transaksi.
3. Pengujian saldo perkiraan.
4. Penyelesaian audit dan penerbitan laporan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar